Rabu, 08 Januari 2020
jual karpet mesjid di tangerang Murah
Jual Karpet Mesjid Murah Meriah di Bekasi
sangat menguntungkan jika dijalankan.Adapun jenis-jenis burung jenggot,koci,kepodang,ciblek/prenjak,muray batu,
dan kenari Model untumenjalankan bisnis online ini tergolong cukup lumayan. Hal ini mengingatkan harga burung
Jual Karpet Murah
Bisnis online yang berhubungan dengan hobi seakan tidak ada habisnya.Salah satunya contoh ialah
jual beli burung kicau via fans page.Penghobi burung kicau cukup banyak shingga bisnis ini diperkirakan akan
sangat menguntungkan jika dijalankan.Adapun jenis-jenis burung jenggot,koci,kepodang,ciblek/prenjak,muray batu,
dan kenari Model untumenjalankan bisnis online ini tergolong cukup lumayan. Hal ini mengingatkan harga burung
kicau berkisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah per ekor.Namun demikian anda tidak perlu pesimis kerna bisa tetap
memulainya dengan modal semenimal mungkin.
2.Kiat Sukses Memulai Bisnis
Untuk memulai bisnis online berjualan burung kicau via fans page,Kiat-kiat sukses berikut ini ada peraktikan
a.Merencanakan bisnis online berjualan ini secara matang dengan mengumpulkan modal dan menentukan jeni-jenis burung kicau yang dijual.
setelah itu Anda dapat membuat fans page facebook yang dikususkan sebagai toko berjualan burung kicau.
b. Jual Karpet Mesjid Mencari tempat perkulakan burung kicau yang menawarkan harga yang cukup murah atau bisa ditawarkan serendah mungkin .
Namun demikian,burung-burung kicau yang dijual harus dipastikan berkualitas baik.
c.Membuat akun facebook peribadi untuk mewakili fans pake toko online anda.
d.Menguasai kiat menawarkan burung kicau yang baik.Hal ini bertujuan untuk agar selama menjalankan bisnis,burung-burung kicau yang
dijual tidak ada yang bermasalah misalkan terserah penyakit atau bahkan mati.
3.Rincian Model dan Toko Biaya Oprasional
No Model Awal Biaya
1. Komputer dan modem Rp 3.500.000,00
2. Meja dan kursi komputer Rp 870.000,00
3. Domai dan hosting wabset Rp 600.000,00
4. Pembelian sangkar burung Rp 700.000,00
@Rp70.000,00 x 10 buah
Total Modal Rp 5.670.000,00
No Biaya Oprasional Biaya
1. Membeli burung kicau: Rp 10.455.000,00
a.Burung kacer
@Rp500.000,00 x 4 ekor
Rp2.000.000,00
b.burung ciblek
@Rp45.000,00 x 4 ekor
Rp180.000,00
c.Burung jalak suren
@Rp300.000,00 x 4 ekor
Rp1.2000,00
d.Burung pleci @Rp55.000,00
x 5 ekor = Rp275.000,00
e.Burung murai batu @Rp
1.700.000,00 x 4 ekor =
Rp6.800.000,00
2. Transfortasi Rp 350.000,00
3.Listrik,pulsa modem,dan lain-lain Rp 400.000,00
Total Biaya Oprasonal Rp 11.205.000,00
Potensi Pendapatan Pendapatan
Penjualan burung kicau ;
a.Burung kacer @Rp650.000,00x Rp 2.600.000,00
4 ekor
b.Burung ciblek@Rp100.000,00x4 Rp 400.000,00
c.Burung jalak suren@Rp Rp 1.800.000,00
450.000,00 x4 ekor
d.Burung pelaci@Rp150.000,00x Rp 750.000,00
5 ekor
e.Burung murai batu Rp 9.200.000,00
@Rp2.300.000,00x 4 ekor
Total Pendapatan Rp 14.750.000,00
Keuntungan :
Potensi pendapatan-total baya
oprasional =
Rp14.750.000,00-Rp11.205.000,00 Rp 3.545.000,00
4. Strategi Bisnis untuk menarik pelanggan
Beberapa strategis bisnis berikut ini perlu anda terapkan agar dapat menarik banyak pelanggan.
a.Hanya menjual burung-burung kicau yang berkualitas baik sengga fans page tempat anda berjualan dipercaya pelanggan.
Jika sudah diprcaya pelanggan.anda pasti akan kebanjiran pesanan.
b.Melakukan efektip promosi efektif dengan men-sher iklan burung kicau yang ada di fans page ke berbagai grup pencinta burung.
Cara ini akan memudahkan fens page Anda
c.Untuk jangka panjang.Anda sebaiknya melengkapi koleksi burung kicau dari berbagai jenis dengan demikian
Jual Karpet Mesjid Bagus
burung kicau terlihat tampat ramei shingga pelanggan merasa antusias untuk membeli.
d.Membebaskan biaya ongkir kiriman bagi pelanggan dari luar kota yang ingin membeli burung kicau.selain itu berikan pula garansi
uang kembali 100 persen apabila burung kicau yang dikirim anda mati setelah sampai di tempat pemesan.
Jumat, 11 Oktober 2019
Mau Buka Usaha ? Inilah 5 Pajak Yang Harus Ketahui Untuk Perusahaan
Selain itu, pihak yang membayar pajak tidak mendapat imbalan langsung atas pajak yang diberikan, dan apabila tidak membayar akan dikenai hukum yang berlaku.
Bagi anda pelaku bisnis, utamanya yang baru saja merintis perusahaan milik anda, maka anda harus mengetahui pajak-pajak apa saja yang harus anda bayarkan.
Pajak yang anda bayarkan haruslah dibayarkan sebelum jatuh tempo dan anda harus menaatinya demi kelancaran operasional perusahaan anda.
Lalu apa sajakah pajak yang umumnya ditanggung oleh suatu perusahaan? pajak-pajak tersebut adalah sebagai berikut!
#1 Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Pajak pertama yang umumnya harus dibayarkan oleh suatu perusahaan adalah pajak penghasilan pasal 21.
Pajak ini ialah pajak yang dibebankan atas penghasilan baik berupa upah, gaji, tunjangan, honorium, dan juga pembayaran lainnya atas hal yang dilakukan oleh karyawan yang ada di perusahaan.
Guna membayar Pph 21 ini, umumnya perusahaan akan memotong gaji karyawan.
Biasanya keterangan pemotongan gaji ini dapat dilihat di struk gaji milik pegawai dan ini merupakan kewajiban perusahaan untuk menginformasikan atau memberi tahu kepada karyawannya.
#2 Pajak Penghasilan Pasal 23
Masih tentang Pajak Penghasilan, pajak yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan adalah PPh pasal 23 yang mana merupakan pemotongan yang dilakukan oleh pemungut pajak kepada pihak wajib pajak saat ada transaksi yang terjadi diantara dua pihak.
Transaksi itu yakni antara lain transaksi pembagian keuntungan saham atau dividen, pemberian royalti, sewa, bunga, hadiah, atau penghasilan lainnya yang mana hal tersebut masih terkait dengan penggunaan aset baik aset berupa tanah atau transfer bangunan, ataupun tentang jasa.
Siapa yang terkena PPh 23 ini? yang menerima adalah pihak yang menerima penghasilan tersebut atau penjual atau yang memberi jasa.
#3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang selanjutnya dikenai perusahaan adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Besaran pajak ini adalah sebesar 10% baik perdagangan dalam negeri maupun impor barang. Sedangkan untuk barang ekspor, pajak yang dikenakan adalah nol persen.
Mengapa demikian? ini dilakukan agar perusahaan dapat menggenjot angka ekspornya.
PPN sudah ada dan ditetapkan oleh pemerintah sejak januari 2014 lalu, yang mana mewajibkan PKP atau Pengusaha Kena Pajak agar membayar pajak atas penjualannya yang memiliki omset 4,8 miliar lebih setiap tahunnya.
Anda dapat melihat PPn biasanya terdapat di struk struk belanja anda bahwa terdapat tulisan “sudah termasuk PPn” sebagai bukti bahwa pajak ini ditanggung oleh perusahaan.
#4 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak ini hampir serupa dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPn, yang membedakan adalah bahwa didalam pajak ini objek pajaknya secara khusus disebutkan.
Yang termasuk dalam benda yang dikenai pajak ini adalah kategori barang mewah atau mahal. Setidaknya ada beberapa tolak ukur yang diambil untuk menetapkan pajak ini antara lain:
- Barang
tersebut bukan suatu kebutuhan pokok - Barang
tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas - Barang
tersebut umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki pendapatan
tinggi - Barang
tersebut dikonsumsi dengan maksut untuk menunjukan kelas sosial pemakainya - Barang
tersebut apabila dilakukan pengkonsumsian akan dapat membahayakan kesehatan dan
juga moral masyarakat
#5 Pajak Penghasilan pasal 15
Yang selanjutnya adalah pajak penghasilan pasal 15 yakni pajak yang
dikenakan atas penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak pada bidang
tertentu misalnya: pelayaran, pengeboran, minyak bumi, perusahaan asing,
perusahaan bidang asuransi diluar negeri, dan lain sebagainya.
Itulah pajak
umumnya ditanggung oleh perusahaan. Berkaitan dengan pelimpahan pajak kepada
pembeli atau konsumen itu sudah merupakan kebijakan perusahaan tetapi
bagaimanapun yang berkewajiban atau berkewenangan untuk membayarkan pajak
tersebut atau pihak wajib pajaknya adalah tetap perusahaan. Sekian artikel ini semoga
bermanfaat!
Sekian dulu ya untuk artikel kali ini, semoga anda bisa mendapat manfaat dari yang saya tulis. dan jangan lupa semangat menjalani hari.
Info peluang usaha : wikipebisnis.com
Perseroan Terbatas (PT): Pengertian, Ciri-ciri, dan Jenisnya
Selama ini anda pasti sering mendengar perusahaan yang mana nama perusahaannya diawali dengan PT, seperti PT. Indosejahtera, PT. Makmurjaya, dan lain sebagainya.
Tetapi tahukah anda apa itu PT atau Perseroan Terbatas?
Perseroan Terbatas merupakan suatu badan usaha yang mana berbadan hukum, dan modal modalnya sendiri terdiri dari saham yang mana pemiliknya memiliki bagian perusahaan sebanyak saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut.
Saham yang menjadi modal atas PT tersebut dapat dijualbelikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan tersebut dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Selain definisi
diatas, Perseroan Terbatas juga dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang
mana melakukan persekutuan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham,
yang mana setiap pemilik saham memiliki tanggungjawab yang berbanding lurus
dengan saham yang dimilikinya pada PT tersebut.
Setelah
mengetahui definisi tentang Perseroan Terbatas, kini alangkah baiknya anda
mengetahui apa ciri ciri dari Perseroan terbatas. Beberapa cirinya antara lain
adalah sebagai berikut:
- Pendirian Perseroan
Terbatas memiliki tujuan untuk mencari keuntungan atau dengan kata lain adalah
perusahaan yang berorientasi pada profit - Perseroan Terbatas
mempunyai fungsi ekonomi dan juga fungsi komersial - Modal PT adalah berasal
dari saham dan juga obligasi - Berdirinya dan
berjalannya suatu Perseroan Terbatas tidak mendapat fasilitas dari negara - Kekuasaan tertinggi dari
PT ditentukan dalam sebuah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) - Pemilik saham mempunyai
tanggungjawab terhadap perusahaan berbanding lurus dengan besarnta saham atau
modal yang disetorkannya pada badan usaha tersebut - Keuntungan atau laba
yang didapatkan oleh para pemilik saham itu berbentuk dividen atau pembagian
hasil - Perusahaan tersebut
dipimpin oleh seorang direksi.
Itulah beberapa ciri-ciri dari suatu Perseroan Terbatas atau PT. Yang perlu anda ketahui lagi adalah, ada beberapa jenis Perseroan Terbatas yang mana setiap jenis memiliki karakteristik dan juga keunikannya masing-masing. Jenis-jenis PT antara lain adalah sebagai berikut:
#1 PT. Terbuka
Jenis Perseroan Terbatas yang pertama adalah PT. Terbuka. Perseroan Terbatas terbuka juga dipanggil dengan sebutan PT Go-public.
Hal ini dikarenakan PT terbuka memungkinkan kepemilikan modal dan penanamannya dilakukan oleh masyarakat luas.
PT Terbuka menawarkan menjual modalnya melalui pasar modal yang ditawarkan ke masyarakat secara luas. Ada banyak sekali PT di Indonesia yang merupakan kategori PT. Terbuka atau Go-public. Contohnya antara lain adalah sebagai berikut:
- PT. Telekomunikasi
Indonesia (Persero) Tbk - PT. Perusahaan Gas
negara (Persero) - PT. Bank Bank Central
Asia Tbk - Dan lain sebagainya
Dengan adanya PT. Terbuka ini maka memungkinkan untuk seluruh masyarakat luas untuk ikut andil memiliki saham. Bahkan, pada PT. Telkom anda bisa memiliki saham dengan hanya membutuhkan uang ratusan ribu saja.
#2 PT. Tertutup
Jenis Perseroan Terbatas selanjutnya adalah PT. Tertutup. Perseroan terbatas ini berkebalikan dengan jenis PT Terbuka, utamanya tentang jualbeli sahamnya.
Pada PT. Tertutup, sahamnya tidak diperjualbelikan secara luas kepada masyarakat melainkan hanya golongan atau orang tertentu saja yang bisa membelinya.
Misalnya, saham hanya diperjualbelikan atas kerabat atau keluarga saja. Contoh dari PT Tertutup sendiri antara lain adalah sebagai berikut:
- Bakrie group
- Salim group
- Sinar Mas group
- Lippo group
- Dan masih banyak lainnya
#3 PT. Kosong
Kategori perseroan terbatas selanjutnya adalah PT. Kosong. Apa yang dimaksud dengan PT. Kosong?
PT Kosong merupakan suatu perseroan terbatas yang mana telah memiliki izin usaha dan juga izin yang lainnya.
Tetapi meskipun telah memiliki dan mengantongi izin, belum terdapat suatu kegiatan apapun yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Apa contoh dari PT Kosong yang ada di Indonesia? Contohnya antara lain adalah sebagai berikut:
- PT. Sarana Rektama
Dinamika - PT. Asian Biscuit
- PT. Adam air
- PT. Bayur Air
- PT. Semen Kupang
- Dan lain sebagainya
Maka dapat disimpulkan pada artikel ini bahwa perseroan terbatas adalah suatu usaha berbadan hukum yang mana tidak ada kepemilikan tunggal, melainkan bergantung pada seluruh pemilik saham dan tanggungjawab yang dimiliki tergantung besarnya saham yang ditanam di badan usaha tersebut.
Baca juga info terkait tentang cara mendirikan CV serta ulasan mengenai keuntungan memiliki PT untuk bisnis
Selain itu, terdapat ciri dari PT seperti yang telah tertulis diatas dan juga terdapat tiga kategori PT. Semoga artikel ini dapat bermanfaat!
Sekian dulu ya untuk artikel kali ini, semoga anda bisa mendapat manfaat dari yang saya tulis. dan jangan lupa semangat menjalani hari.
Proses dan Tata Cara Akuisisi PT Perseroan Terbatas di Indonesia
Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pembelian saham suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya atau suatu kelompok investor.
Suatu perusahaan yang diakuisisi adalah perusahaan yang umumnya sedang mengalami financial distress.
Dalam mengakuisisi perusahaan, artinya adalah pengambilalihan. Pengambilalihan tersebut merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan yang mana mengambil alih saham atas PT yang mana berakibat beralihnya pengendalian atas PT tersebut.
Tidak semua perusahaan dapat diakuisisi. Ada persyaratan tertentu yang harus ditaati sehingga diperbolehkan suatu perusahaan untuk melakukan akuisisi.
Apa saja persyaratan tersebut? mengacu UU No. 40 Tahun 2007 pada antara lain adalah sebagai berikut:
- Akuisisi
saham wajib memperhatikan ketentuan yang ada pada Anggaran Dasar Perseoran yang
mana diambil alih atas pemindahan hak atas saham serta perjanjian yang mana
telah dibuat oleh perseoran dengan pihak lainnya. - Akuisisi
saham atau pengambilalihan tidak diperkenankan untuk merugikan perusahaan, baik
atas dasar kepentingan perusahaan yang mengakuisisi ataupun berdasarkan
kepentingan perusahaan - Akuisisi
saham tidak diperkenankan meruhikan pemegang saham minoritas - Akuisisi
saham tidak diperkenankan merugikan karyawan perusahaan - Akuisisi
saham tidak diperkenankan merugikan kreditur serta mitra usaha lainnya dari
Perseroan - Akuisisi
saham tidak diperkenankan untuk membuat rugi atas kepentingan masyarakat dan
juga persaingan sehat - Akuisisi
saham diwajibkan untuk memberikan perhatian pada ketentuan anggaran dasar
Perseroan yang mana diambil alih atas pemindahan hak dan saham serta perjanjian
yang sudah dibuat oleh Perseroan dengan pihak yang lain
Selain syarat yang ada pada
undang-undang diatas, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi yang mana
mengacu pada PP No. 27/1998 antara lain:
- Akuisisi perusahaan hanya dapat dilaksanakan dengan
memberi perhatian atas kepentingan Perseroan, pemegang saham minoritas, serta
kepentingan karyawan yang bersangkutan
- Akuisisi perusahaan hanya dapat dilaksanakan dengan memberi perhatian atas kepentingan masyarakat dan juga persaingan yang sehat dalam melakukan suatu usaha
- Akuisisi perusahaan harus memberi perhatian atas kepentingan kreditur
- Akuisisi perusahaan hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan RUPS
Jika ditinjau
dari objek yang diambil, maka akuisisi perusahaan dapat dilakukan kepada:
- Akuisisi pada saham
suatu perusahaan, yang mana dapat dilakukan dengan cara membeli saham mayoritas
perusahaan jadi pihak yang mengakuisisi
memiliki hak untuk menjadi pemegang saham pengendali. - Akuisisi atas aset atau
aktiva suatu perusahaan, yang mana dilaksanakan dengan jalan membeli sebagian
atau semua aset perusahaan. Jika aset yang dibeli hanya sebagian saja, maka hal
tersebut dapat dikategorikan sebagai akuisisi parsial, yang mana aset yang
dibeli akan diakuisisikan sebesar lebih dari lima puluh persen. - Akuisisi kombinasi,
yang mana berupa saham dan aset. Akuisisi ini dilakukan dengan jalan membeli
saham serta aset yang dimiliki oleh perusahaan target - Akuisisi bertahap,
yakni suatu akuisisi yang dilakukan secara bertahap atau secara sederhananya
tidak dilakukan secara langsung.
Lalu bagaimana proses akuisisi perusahaan? Jika ditinjau menurut para ahli yakni P.S Sudarsaman (1999:50) dalam Christina (2003:15) proses akuisisi perusahaan akan melewati tiga tahap. Tahap-tahapnya antara lain adalah sebagai berikut:
#1 Persiapan
Tahap yang pertama adalah tahap persiapan. Pada tahap persiapan ini akan mencakup pengembangan stratgei akuisisi, alasan penciptaan nilai serta kriteria akuisisi, melaksanakan penelitian, menyaring serta melakukan identifikasi atas perusahaan target, serta evaluasi stratgei pada sasaran dan juga melakukan penilaian atas kelayakan akuisisi.
#2 Negoisiasi
Tahap negoisasi mencakup pengembangan strategi pengarahan, melakukan evaluasi keuangan serta perhitungan harga perusahaan target, serta melakukan negoisasi dan transaksi pembiayaan.
#3 Integrasi
Tahap integrasi
atau tahap penggabungan adalah tahapan dimana dilakukannya evaluasi atas
kesehatan organisasi dan juga budaya perusahaan, melakukan pengembangan
pendekatan integrasi, melakukan penyesuaian strategi, organisasi, dan juga
budaya antara perusahaan yng diakuisisi dan perusahaan yang mengakuisisi.
Setelah mengetahui
proses akuisisi suatu perusahaan, lalu bagaimana tata cara pembayarannya?
caranya antara lain adalah sebagai berikut:
- Pembayaran yang
dilakukan secara tunai (cash-settlement) - Pembayaran yang
dilakukan dengan cara penerbitan surat berharga dalam bentuk saham, obligasi,
surat hutang, dan surat berharga lainnya - Pembayaran secara
kombinasi antara tunai dan juga surat berharga - Memberikan hak opsi
untuk perusahaan yang sahamnya diambil alih, untuk mendapatkan penerimaan
pembayaran dalam bentuk tunai atau juga surat berharga.
Simak juga ulasan terkait tentang pengertian PT (Perseroaan Terbatas) serta info mengenai pajak yang harus ditanggung perusahaan
Itulah beberapa
hal yang perlu anda ketahui terkait tata cara dari akuisisi perusahaan, proses,
serta cara pembayarannya. Semoga artikel ini bermanfaat!
Sekian dulu ya untuk artikel kali ini, semoga anda bisa mendapat manfaat dari yang saya tulis. dan jangan lupa semangat menjalani hari.
Alasan Suatu Perusahaan melakukan Merger dan Akuisisi
Ketika berbicara
tentang suatu perusahaan, maka banyak sekali yang dapat dibahas. Tetapi,
meskipun demikian selalu suatu perusahaan berdiri dengan tujuan untuk
mendapatkan profit sebanyak-banyaknya dan terhindar dari kerugian yang mungkin
dapat dialami.
Suatu perusahaan terkadang perlu untuk melakukan penggabungan usaha.
Penggabungan usaha sendiri dapat diartikan sebagai aktivitas mengekspansi perusahaan yang mana dilakukan oleh suatu perusahaan dengan satu atau beberapa perusahaan kedalam suatu perusahaan yang mana tujuannya adalah untuk memperluas usaha.
Dalam hal menggabungkan dua perusahaan terdapat dua cara, yakni dengan cara merger dan akuisisi.
Tetapi tahukan anda apakah definisi dari merger dan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan?
Merger adalah melakukan penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang kemudian menjadi satu kesatuan dimana salah satu perusahaan membeli aset perusahaan lain dan kemudian perusahaan yang menjual asetnya tersebut dibubarkan atau diberhentikan operasinya.
Lalu apa definisi dari akuisisi sendiri? Akuisisi adalah melakukan penggabungan dua atau lebih suatu perusahaan menjadi satu kesatuan dengan cara perusahaan membeli aset perusahaan tersebut tetapi perusahaan yang dibeli akan tetap ada dan tidak dibubarkan.
Untuk mempermudah penggambaran antara akuisisi dan juga merger sebaiknya simak ilustrasi berikut ini: Perusahaan Arta Wiguna melakukan merger pada PT. Sido Seneng dengan cara membeli seluruh aset perusahaan.
Kini, PT. Sido Seneng telah dibubarkan dan perusahaan tersebut menjadi nama Perusahaan Arta Wiguna.
Lalu apa sebenarnya penyebab dari adanya penggabungan perusahaan?
Ada banyak sekali kemungkinan mengapa akhirnya suatu perusahaan menggabungkan perusahaannya menjadi satu kesatuan baik melalui akuisisi maupun merger. Beberapa alasannya adalah sebagai berikut:
#1 Diversifikasi Usaha
Diversifikasi atau penganekaragaman usaha yang dijalani. Ini akan memberikan perusahaan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih karena perusahaan tidak hanya berjalan atau menguasai satu produk.
Tidak hanya mendapatkan kemungkinan laba yang lebih besar, tetapi juga untuk berjaga jaga ketika usaha yang diharapkan tidak sesuai dengan ekspektasi, yang mana kemungkinan usaha yang lainnya untuk menyokong kondisi perusahaan.
Tentunya umumnya perusahaan melakukan suatu investasi dengan cara membeli perusahaan yang berpotensi mendatangkan profit dan juga memungkinkan menambah pundi perusahaan di masa depan.
#2 Meningkatkan Skala Perusahaan
Alasan lainnya ketika terjadi penggabungan suatu perusahaan adalah untuk melakukan peningkatan skala perusahaan.
Saat suatu perusahaan digabungkan dengan satu perusahaan atau lebih, maka aset perusahaan pun otomatis akan bertambah. Tidak hanya itu, dengan menggabungkan perusahaan maka jangkauan pasar dan jaringan perusahaan pun akan semakin luas.
Apa dampak dari bertambah luasnya jangkauan pasar dan jaringan perusahaan? tentu profit atau omset yang juga bertambah.
#3 Peningkatan Likuiditas Pemilik
Jika terjadi merger pada suatu perusahaan, maka likuiditas yang dimiliki perusahaan tersebut akan semakin besar.
Apabila perusahaan yang dimiliki adalah besar, maka tentu akan semakin luas pasar sahamnya dan tentunya akan lebih likuid apabila dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
#4 Mengurangi resiko
Seperti yang sebelumnya telah disinggung diatas, ketika perusahaan menggabungkan perusahaannya, maka yang terjadi adalah penganekaragaman bidang usaha.
Tentunya ini sangat mengurangi resiko yang terjadi sehingga apabila perusahaan yang mengatasi bidang A sedang turun atau bahkan mengalami kebangkrutan, perusahaan tidak akan benar benar terpuruk karena bidang usahanya tidak hanya satu.
#5 Mengontrol kendali atas usaha lain atau persaingan yang ada
Dari berbagai alasan yang telah dikemukakan diatas, salah satu alasan yang sering melatarbelakangi terjadinya penggabungan usaha karena untuk mengontrol kendali atas usaha lain atau persaingan yang ada.
- Penetrasi Pasar – Beberapa perusahaan sangat susah untuk memasuki suatu pasar tertentu, maka jalan untuk membuka pasar yakni dengan cara melakukan penggabungan pasar.
- Untuk Keberlangsungan Stock Bahan Baku – Alasan selanjutnya yang melatarbelakangi adanya penggabungan usaha adalah untuk keberlangsungan stock bahan baku.
- Untuk Mengurangi Persaingan usaha yang ada
Itulah beberapa alasan yang umumnya mendasari suatu perusahaan menggabungkan perusahaan baik melalui merger ataupun akuisisi.
Dalam melakukan merger atau akuisisi , ada alasan yang melatarbelakanginya seperti untuk diversifikasi usaha, untuk meningkatkan liquid pemilik, untuk menghindari resiko dan sebagainya. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat!
Sekian dulu ya untuk artikel kali ini, semoga anda bisa mendapat manfaat dari yang saya tulis. dan jangan lupa semangat menjalani hari.