Saya ucapkan selamat datang untuk anda yang pertama kali berkunjung ke web ini, sekarang saya akan sharing tentang 5 Jenis Pajak Yang Harus Dibayar Atau Ditanggung Oleh Perusahaan. Semoga artikel yang saya tulis bisa bermanfaat untuk anda.
Selain itu, pihak yang membayar pajak tidak mendapat imbalan langsung atas pajak yang diberikan, dan apabila tidak membayar akan dikenai hukum yang berlaku.
Bagi anda pelaku bisnis, utamanya yang baru saja merintis perusahaan milik anda, maka anda harus mengetahui pajak-pajak apa saja yang harus anda bayarkan.
Pajak yang anda bayarkan haruslah dibayarkan sebelum jatuh tempo dan anda harus menaatinya demi kelancaran operasional perusahaan anda.
Lalu apa sajakah pajak yang umumnya ditanggung oleh suatu perusahaan? pajak-pajak tersebut adalah sebagai berikut!
#1 Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
Pajak pertama yang umumnya harus dibayarkan oleh suatu perusahaan adalah pajak penghasilan pasal 21.
Pajak ini ialah pajak yang dibebankan atas penghasilan baik berupa upah, gaji, tunjangan, honorium, dan juga pembayaran lainnya atas hal yang dilakukan oleh karyawan yang ada di perusahaan.
Guna membayar Pph 21 ini, umumnya perusahaan akan memotong gaji karyawan.
Biasanya keterangan pemotongan gaji ini dapat dilihat di struk gaji milik pegawai dan ini merupakan kewajiban perusahaan untuk menginformasikan atau memberi tahu kepada karyawannya.
#2 Pajak Penghasilan Pasal 23
Masih tentang Pajak Penghasilan, pajak yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan adalah PPh pasal 23 yang mana merupakan pemotongan yang dilakukan oleh pemungut pajak kepada pihak wajib pajak saat ada transaksi yang terjadi diantara dua pihak.
Transaksi itu yakni antara lain transaksi pembagian keuntungan saham atau dividen, pemberian royalti, sewa, bunga, hadiah, atau penghasilan lainnya yang mana hal tersebut masih terkait dengan penggunaan aset baik aset berupa tanah atau transfer bangunan, ataupun tentang jasa.
Siapa yang terkena PPh 23 ini? yang menerima adalah pihak yang menerima penghasilan tersebut atau penjual atau yang memberi jasa.
#3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang selanjutnya dikenai perusahaan adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
Besaran pajak ini adalah sebesar 10% baik perdagangan dalam negeri maupun impor barang. Sedangkan untuk barang ekspor, pajak yang dikenakan adalah nol persen.
Mengapa demikian? ini dilakukan agar perusahaan dapat menggenjot angka ekspornya.
PPN sudah ada dan ditetapkan oleh pemerintah sejak januari 2014 lalu, yang mana mewajibkan PKP atau Pengusaha Kena Pajak agar membayar pajak atas penjualannya yang memiliki omset 4,8 miliar lebih setiap tahunnya.
Anda dapat melihat PPn biasanya terdapat di struk struk belanja anda bahwa terdapat tulisan “sudah termasuk PPn” sebagai bukti bahwa pajak ini ditanggung oleh perusahaan.
#4 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak ini hampir serupa dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPn, yang membedakan adalah bahwa didalam pajak ini objek pajaknya secara khusus disebutkan.
Yang termasuk dalam benda yang dikenai pajak ini adalah kategori barang mewah atau mahal. Setidaknya ada beberapa tolak ukur yang diambil untuk menetapkan pajak ini antara lain:
- Barang
tersebut bukan suatu kebutuhan pokok - Barang
tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas - Barang
tersebut umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki pendapatan
tinggi - Barang
tersebut dikonsumsi dengan maksut untuk menunjukan kelas sosial pemakainya - Barang
tersebut apabila dilakukan pengkonsumsian akan dapat membahayakan kesehatan dan
juga moral masyarakat
#5 Pajak Penghasilan pasal 15
Yang selanjutnya adalah pajak penghasilan pasal 15 yakni pajak yang
dikenakan atas penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak pada bidang
tertentu misalnya: pelayaran, pengeboran, minyak bumi, perusahaan asing,
perusahaan bidang asuransi diluar negeri, dan lain sebagainya.
Itulah pajak
umumnya ditanggung oleh perusahaan. Berkaitan dengan pelimpahan pajak kepada
pembeli atau konsumen itu sudah merupakan kebijakan perusahaan tetapi
bagaimanapun yang berkewajiban atau berkewenangan untuk membayarkan pajak
tersebut atau pihak wajib pajaknya adalah tetap perusahaan. Sekian artikel ini semoga
bermanfaat!
Sekian dulu ya untuk artikel kali ini, semoga anda bisa mendapat manfaat dari yang saya tulis. dan jangan lupa semangat menjalani hari.
Info peluang usaha : wikipebisnis.com
EmoticonEmoticon